JAKARTA - Kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option Binomo telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Tetapi, penyidik masih mendalami dugaan adanya keterlibatan afiliator lain.
"Penyidik Bareskrim Polri saat ini sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan dugaan afiliator Binomo lain," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 14 Maret.
Salah satu yang diduga merupakan afiliator Bimomo adalah Erwin Laisuman. Dia sudah dimintai keterangannya pada pekan lalu.
Namun, belum ada penjelasan secara merinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap pria yang juga sebagai Youtuber tersebut.
Selain itu, lanjut Gatot, penyidik masih menelusuri pengelola tau bos dari platform Bimomo. Bareskrim sempat mengatakan pengelolanya itu berada di Indonesia.
"Masih didalami dan dikembangkan," kata Gatot.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Indra Kenz adalah afiliator dalam aplikasi perjudian berkedok perdagangan Binomo. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Indra Kenz disebut mendapatkan 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform itu.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal perjudian dan penipuan daring. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.