Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan vaksinasi dosis ketiga atau booster jenis Moderna. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan booster Moderna diperuntukkan bagi pengguna vaksinasi dosis pertama dan kedua yang juga menggunakan Moderna.

Widyastuti menjelaskan, vaksin booster yang digunakan adalah 1/2 dosis Moderna. Mereka bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI.

"Untuk penerima vaksin primer Moderna, hanya bisa dibooster dengan Moderna juga. Untuk itu bagi masyarakat yang belum divaksin booster padahal sudah minimal tiga bulan jarak dari dosis 2, diimbau untuk selalu update informasi dan segera mendaftarkan diri melalui aplikasi JAKI," kata Widyastuti dalam keterangannya, Senin, 14 Maret.

Pelayanan vaksinasi booster menggunakan Moderna ini tersedia di empat lokasi. Lokasi tersebut di antaranya RSKD Duren Sawit yang melayani setiap hari kerja pukul 08.00-13.00 WIB dengan 200 kuota pendaftar dari JAKI per hari.

Lalu, RSUD Tarakan yang melayani setiap hari kerja jam 08.00-13.00 dengan 200 kuota pendaftar dari JAKI per hari.

Kemudian, RS St. Carolus Salemba setiap Senin sampai Jumat, 21-25 Maret 2022 dengan 1.100 kuota pendaftar dari JAKI per hari. Selanjutnya, Mal Kota Kasablanka setiap Senin sampai Jumat, 28 Maret-1 April 2022 dengan 1.100 kuota pendaftar JAKI per hari.

Widyastuti menegaskan, vaksin booster mempunyai banyak manfaat, di antaranya sebagai upaya ketahanan kesehatan masyarakat jangka panjang, serta perlindungan kesehatan karena adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi tiga bulan pascavaksinasi.

Vaksinasi booster juga bisa mencegah kematian dan keparahan penyakit, serta memenuhi hak setiap masyarakat untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.

"Vaksinasi booster merupakan hal penting sebagai upaya pengembalian imunitas tubuh dan proteksi klinis yang menurun, serta untuk meningkatkan perlindungan bagi tubuh dengan kondisi pandemi yang masih ada seperti saat ini," jelas Widyastuti.

Sebagaimana diketahui, vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat diberikan dengan vaksin yang sama (homolog) atau tidak sama (heterolog) dengan vaksin yang diterima sebelumnya.

Booster dilakukan dengan syarat yang bersangkutan sudah divaksin lengkap minimal 3 bulan sebelumnya. Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang booster diberikan setelah 1 bulan sembuh. Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat booster diberikan setelah 3 bulan sembuh.