JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Rencananya, pemeriksaan bakal berlangsung besok.
"Iya hari Selasa (besok, red) dijadwalkan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada VOI, Senin, 7 Maret.
Selain itu, orang tua Vanessa Khong juga bakal dimintai keterangan. Selain itu, Youtuber Erwin Laisuman pun ikut dijadwalkan pemeriksaannya pada Selasa, 7 Maret.
Diduga pemeriksaan ini terkait pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Termasuk calon mertua IK," kata Whisnu.
Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
BACA JUGA:
Selain itu, dalam kasus ini penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti, salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.