Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option terus berkembang. Bareskrim pun mulai membidik dua afiliator selain Indra Kenz.

Mereka adalah Doni Salmanan dan Erwin Laisuman. Keduanya mulai ditelusuri keterlibatannnya.

Doni Salmanan

Untuk Doni Salmanan, Bareskrim mengusut keterlibatannya berdasarkan pelaporan seseorang berinisial RA. Di mana, dalam pelaporannya, Crazy Rich Bandung itu diduga terlibat penipuan di platform Quotex.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Bahkan, seiring berjalannya waktu, kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, diyakini menang terjadi tindak pidana.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret.

Dengan peningkatan status kasus ini, maka, cepat atau lambat polisi bakal menetapkan tersangka. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.

Dalam proses penanganan kasus ini, lanjut Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 saksi dan ahli. Di mana, keterangan para saksi dan ali ini menjadi salah satu pertimbangan dalam meningkatkan status kasus tersebut.

"Sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Gatot

Dalan kasus itu, Doni Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Erwin Laisuman

Sementara untuk Erwin Laisuman, dia diduga terlibat dalam kasus Binomo yang telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Nama Youtuber ini pun muncul dari hasil pengembangan kasus tersebut yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Bahkan, untuk mendalami keterlibatannya, Erwin Laisuman telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, Erwin Laisuman bakal dimintai dimintai keterangan pekan ini.

"Iya, sudah kita panggil untuk Selasa depan," ujar Chandra.

Penjadwalan pemeriksaan pada pekan depan ini, kata Chandra, dikarenakan Erwin Laisuman tak hadir pada agenda pemeriksaan pada hari ini.

Dalam pemeriksaan itu, Erwin Laisuman masih berstatus sebagai saksi. Dia akan diminta menjelaskan berbagai hal perihal Binomo. "Betul (diperiksa sebagai saksi, red)," kata Candra.

Meski sudah muncul nama Erwin Laisuman di kasus Binomo, kemungkinan akan ada nama lain yang akan didalami. Sebab, merujuk pernyataan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pada sebelumnya sempat menyatakan ada uda nama yang sedang didalami.

"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami," kata Whisnu.

Munculnya nama afiliator itu dalam kasus Binomo berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Sehingga, penyidik akan terus mengembangkannya.

"Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," kata Whisnu.