JAKARTA - Tersangka kasus dugaan judi online berkedok trading Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan memohon doa dari masyarakat. Permintaan itu agar sanksi 20 tahun penjara yang disangkakan bisa diringankan.
"Saya juga ingin memohon doanya terhadap temen-temen semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ujar Doni saat ditampilkan di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret.
Tak lupa, Doni Salmanan juga meminta maaf. Sebab, atas tindaknya masyarakat kemudian mengenal trading yang berpotensi mengandung unsur penipuan.
"Saya ingin meminta maaf kepada sleurih masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option atau forex, cryto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," kata Doni.
BACA JUGA:
Dalam pernyataan terakhirnya, Doni Salmanan juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan investasi supaya tidak menjadi korban penipuan.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hanti agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," kata Doni.
Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan bermodus binary option dengan platform Quotex.
Sehingga, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.