JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menyita aset Doni Salmanan senilai Rp64 miliar. Harta kekayaan itu didapat hanya dalam setahun setelah menjadi afiliator.
"Diawal itu dari mulai 2021 sampai kemarin, sudah 1 tahun," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa, 15 Maret.
Beberapa aset yang telah disita dari Doni Salmanan berupa Porsche 911 Carerra 4S, Lamborgini, dan BMW. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merk.
Ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Bahkan, penyidik juga menyita uang tunai milik Doni Salmanan sebesar Rp3,3 miliar.
Harta kekayaan Doni pun didapat dari kekalahan para member Quotex. Doni mendapat jatah sebesar 80 persen.
"Itu apabila trader kalah keuntungan akan masuk 80 persen kepada DS. Sisanya pada penyelenggara. Apabila trader itu menang itu masuk keuntungan para DS sebesar 20 persen," kata Asep.
BACA JUGA:
Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan bermodus binary option dengan platform Quotex.
Sehingga, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi pidana 20 tahun