JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus judi online berkedok trading Quotex yang menetapkan Doni Muhammad Taufik sebagai tersangka.
Beberapa fakta baru pun mulai didapat. Semisal, profersi Doni Salmanan yang sedari buruh harian lepas bertransformasi menjadi afiliator dengan aset miliaran.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, latar belakang profersi Doni Salmanan diketahui berdasarkan dokumen kependudukan atau kartu tanda penduduk (KTP). Dia tercatat sebagai buruh harian lepas.
"Pekerjaannya adalah sesuai KTP di sini adalah tertera buruh harian lepas dengan alamat Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru Parahyangan," ujar Asep kepada wartawan, Selasa, 15 Maret.
Dengan profesi itu, bisa dikatakan Doni sempat merasakan hidup sederhana. Tetapi, semua berubah ketika menjadi seorang afiliator.
Doni menjadi afiliator sejak 2021. Dia mulai membagikan konten terkait aplikasi trading di media sosialnya.
Konten-konten itupun bertujuan untuk menarik minat masyarakat untuk menjadi member atau anggota Quotex.
"Diawal itu dari mulai 2021 sampai kemarin, sudah 1 tahun (menjadi afiliator, red)," kata Asep.
Baca juga:
Dengan pekerjaannya sebagai afiliator, kehidupan Doni pun berubah. Dia menjadi seseorang yang memiliki harta berlimpah bahkan dikenal dengan sebutan Crazy Rich Bandung.
Harta kekayaan Doni itu didapat dari kekalahan para member Quotex. Sebab, sebagai afiliator Doni mendapat jatah sebesar 80 persen.
"Itu apabila trader kalah keuntungan akan masuk 80 persen kepada DS. Sisanya pada penyelenggara. Apabila trader itu menang itu masuk keuntungan para DS sebesar 20 persen," kata Asep.
Bahkan, untuk sementara harta kekayaan Doni Salmanan mencapai Rp64 miliar. Nominal itu berdasarkan sederet aset yang sudah disita di kasus Quotex.
"Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," ungkap Asep
Beberapa aset yang telah disita dari Doni Salmanan berupa Porsche 911 Carerra 4S, Lamborgini, dan BMW. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merk.
Ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Bahkan, penyidik juga menyita uang tunai milik Doni Salmanan sebesar Rp3,3 miliar.
"Uang tunai sebesar saat ini Rp3.3 miliar," kata Asep.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi pidana 20 tahun