JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex. Dalam kasus ini, Doni dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Maret.
Dengan pasal yang dipersangkan tersebut, Ramadhan menyebut Crazy Rich Bandung itu terancam sanksi pidana penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ungkap Ramadhan.
BACA JUGA:
Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex termasuk dijerat dengan UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus itu, iPhone 13 hingga akun YouTube King Salamanan dijadikan barang bukti.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube king Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.
Penyidik juga menyita bukti transaksi deposito dan mutasi rekening milik Doni Salmanan. Tak lupa, rekaman video di akun YouTube tersangka pun menjadi barang bukti.
"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit," kata Ramadhan.
Sebelum penetapan tersangka, Doni Salmanan diperiksa selama belasan jam. Dalam pemeriksaan, DOni Salmanan mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Yang bersangkutan mengakui apa yang diberpbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS (Doni Salmanan) saat diperiksa SBG saksi,” kata Brigjen Ramadhan.