JAKARTA - Crazy Rich Bandung, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara meningkatkan status (Doni Salmanan, red) dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Maret malam.
Dalam gelar perkara itu, penyidik menilai Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan telah dimintai keterangan lebih dari 13 jam. Pemeriksaan itu merupakan kali kedua.
Doni Salmanan dilaporkan seseorang berinisial RA. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
BACA JUGA:
Pada pelaporan itu, Donny Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Dengan pasal yang disangkakan itu, Doni Salmanan terancam sanksi pidana penjara selama 20 tahun.