Bagikan:

JAKARTA - Reza Arap penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait donasi Rp1 miliar dari Doni Salmanan pada hari ini, Kamis, 17 Maret. Penampilan Reza Arap saat tiba di Bareskrim Polri pun menjadi sorotan.

Reza Arap mengenakan pakaian hitam-hitam serta topi warna serupa berlogo Ninja Konoha dalam anime Naruto. Tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.47 WIB, Ia didampingi pengacara langsung masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.

Reza masuk tanpa berbicara kepada wartawan. 6,5 jam diperiksa, Gamer sekaligus YouTuber Reza Arap akhirnya keluar dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan penipuan investasi trading aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Reza keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri pukul 16.27 WIB. Kepada wartawan, Reza mengaku mendapat 25 pertanyaan dari penyidik. “Sebanyak 25 questions (pertanyaan),” ujar Reza.

Menurut pengacara Reza Arap, Irfan Fauzi bahwa kliennya diperiksa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kliennya menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.

“Pemeriksaan hari ini dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Semua keterangan sudah diberikan oleh Reza kepada penyidik,” kata Fauzi.

Saat ditanya apakah uang Rp1 miliar dari Doni Salmanan akan dikembalikan, Fauzi menyarankan untuk menanyakan hal itu kepada penyidik. “Untuk hal itu kami tidak bisa menjawab karena itu kewenangan penyidik, dan kami menunggu instruksi penyidik selanjutnya," kata dia dikutip dari ANTARA.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol. Reinhard Hutagaol dikonfirmasi terpisah akan menarik atau menyita uang Rp1 miliar dari Doni Salmanan yang diterima Reza Arap. “Ya (disita),” kata Reinhard.

Namun Reinhard belum menyebutkan kapan uang tersebut disita karena memerlukan proses. “Ada prosesnya,” ujar Reinhard.

Reza diberitakan menerima uang senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan saat sedang bermain game daring secara live.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.