Kasus Naik Penyidikan di Bareskrim, Crazy Rich Doni Salmanan <i>Posting</i> Semangati Istri: Kita Bisa Lewatin Semua Ini, Bismillah
Doni Salmanan/Instagram dinanfajrina

Bagikan:

JAKARTA - Crazy Rich asal Bandung Jawa Barat Doni Salmanan kini harus menghadapi proses hukum atas laporan di Bareskrim Polri. Doni Salmanan dilaporkan terkait platform Quotex, dan kasusnya naik ke penyidikan.

Dalam kondisi ini, Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina Salmanan sama-sama memberikan semangat. Dari tangkapan layar, Doni Salmanan mengunggah tangkapan layar pesan masuk dari istrinya. 

“Bismillah semangat semangat cintanya aku,” begitu bunyi pesan Dinan Nurfajrina.

Sementara Doni Salmanan menulis caption pada IG Story ‘Aku adalah semangatmu, dan kamu adalah semangatku,” katanya menyematkan moticon love.

Sedangkan sebelumnya dalam feed Instagram donisalmanan, crazy rich itu menyematkan keterangan “I love you forever, kita bisa lewatin semua ini bismillah,”.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan penyidikan terhadap Crazy Rich Bandung Donny Salmanan atau Doni Salmanan bukan terkait Binomo. Doni Salmanan dilaporkan terkait platform Quotex.

"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan platform Quotex," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret.

Dalam penanganan kasus itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun memutuskan meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.

Dengan peningkatan status kasus ini, maka, cepat atau lambat polisi bakal menetapkan tersangka. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.

Dalam proses penanganan kasus ini, lanjut Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 saksi dan ahli. Di mana, keterangan para saksi dan ali ini menjadi salah satu pertimbangan dalam meningkatkan status kasus tersebut.

"Sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Gatot.