JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan langkah-langkah penyidikan di kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex. Bahkan, Doni Salmanan alias Doni Muhamad Taufik selaku afiliator platform tersebut bakal dimintai keterangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Bandung itu rencananya berlangsung hari ini.
"Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS," ujar Gatot kepada wartawan, Senin, 7 Maret.
Dengan adanya agenda pemeriksaan ini, maka, kemungkinan besar Doni Salmanan akan mengeluarkan pernyataan perihal kasus yang melibatkannya.
Sebab, selama bergulirnya kasus ini belum ada pernyataan resmi baik dari Doni Salmanan ataupun tim kuasa hukumnya.
Sejauh ini, Doni Salmanan hanya sempat mengunggah kalimat di akun Instagramnya. Di mana, dia dan istrinya, Dinan Nurfajrina Salmanan sama-sama memberikan semangat.
Dari tangkapan layar, Doni Salmanan mengunggah tangkapan layar pesan masuk dari istrinya.
SEE ALSO:
“Bismillah semangat semangat cintanya aku,” begitu bunyi pesan Dinan Nurfajrina.
Sementara Doni Salmanan menulis caption pada IG Story “Aku adalah semangatmu, dan kamu adalah semangatku,” katanya menyematkan moticon love.
Sedangkan sebelumnya dalam feed Instagram Doni Salmanan, crazy rich itu menyematkan keterangan “I love you forever, kita bisa lewatin semua ini bismillah,”.
Kembali perihal proses penanganan kasus, sejauh ini penyidik telah memeriksa 12 saksi dan ahli. Saksi terbaru merupakan dua perusahaan payment gateway.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway dengan 2 orang saksi," kata Gatot.
Status kasus yang melibatkan Doni Salmanan pun saat ini sudah di tahap penyidikan. Sebab, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menilai ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.
Dengan peningkatan status kasus ini, maka cepat atau lambat polisi bakal menetapkan tersangka. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.
Sebagai informasi, Doni Salmanan dilaporan oleh seseorang berinisial RA. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada pelaporan itu, Doni Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.