JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menyita iPhone 13 hingga akun YouTubee King Salmanan milik Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Barang bukti yang disita ada iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Maret malam.
Ikut disita satu bundel mutasi rekening bank Doni Salmanan, transfer deposit draw, flashdisk berisi file hasil download video Youtube King Salmanan.
“Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex. Dalam pemeriksaan, Doni Salmanan mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS (Doni Salmanan) saat diperiksa SBG saksi,” kata Ramadhan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis. Penetapan teersangka dilakukan setelah penyidik sebelumnya juga memeriksa saksi dan ahli termasuk korban.
“Ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” sambung Brigjen Ramadhan.