JAKARTA - Crazy Rich Bandung, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan gelar perkara, Rabu (9/3). Dalam gelar perkara itu, penyidik menilai Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan telah dimintai keterangan lebih dari 13 jam. Pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Doni Salmanan dilaporkan seseorang berinisial RA. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Simak videonya berikut ini.