Doni Salmanan Dapat Keuntungan 80 Persen dari Kekalahan Pemain
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Doni Salmanan mendapat bagian 80 persen dari kekalahan para pemain di platform Quotex. Sementara sisanya merupakan bagian atau jatah dari pemilik atau pengelola platform tersebut.

"(Doni Salmanan dapat, red) 80 persen dari kekalahan," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa, 8 Maret.

Selain itu, dalam proses penyelidikan dan penyidikan pun diketahui Doni secara sengaja mengajak orang lain untuk ikut bermain di platform Quotex. Di mana, platform itu merupakan judi online berkedok trading.

Ajakan itupun dilakukan Doni dengan membuat konten video yang diunggah ke media sosial. Di mana, dia menjanjikan kemenangan dan keuntungan.

"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," kata Reinhard.

Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara meningkatkan status (Doni Salmanan, red) dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menilai Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana.

Sebelum menetapkan tersangka, Doni pun telah dimintai keterangan lebih dari 13 jam. Di mana, pemeriksaan itu merupakan kali kedua.

Ada pun, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.