JAKARTA - Aset yang berhasil dikumpulkan Doni Salmanan dari hasil kekalahan para member Quotex memang bukan main-main banyaknya. Bayangkan, dalam setahun saja crazy rich Bandung itu berhasil mengumpulkan aset total Rp64 miliar.
Namun semua harta-harta itu bisa raib seketika. Ketika Doni Salmanan jadi tersangka UU ITE dan disambut dengan pasal pencucian uang.
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan senilai Rp64 miliar dalam kasus judi online. Aset-aset itu mulai dari uang tunai, kendaraan, hingga fashion.
"Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa, 15 Maret.
Harta kekayaan itu didapat hanya dalam setahun setelah menjadi afiliator. Harta kekayaan Doni pun didapat dari kekalahan para member Quotex. Doni mendapat jatah sebesar 80 persen.
"Itu apabila trader kalah keuntungan akan masuk 80 persen kepada DS. Sisanya pada penyelenggara. Apabila trader itu menang itu masuk keuntungan para DS sebesar 20 persen," kata Asep.
Sebagian aset yang telah disita berupa Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merk.
Bahkan, penyidik juga menyita uang tunai milik Doni Salmanan sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu didapat dari salah satu rumahnya.
Sehingga, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi pidana 20 tahun penjara.