AKARTA - Tersangka kasus judi online berkedok trading Quotex, Doni Salmanan sempat menitipkan uang Rp1 miliar ke rekannya berinisial Z di Bandung, Jawa Barat. Uang itu dititipkan jauh sebelum afiliator itu ditangkap dan ditetapkan tersangka.
"Jauh sebelum ditangkap (Doni menitipkan uang, red)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri kepada VOI, Senin, 21
Maret.
Namun, sampai saat ini belum diketahui alasan di balik Doni Salmanan menitipkan uang tersebut. Patut diduga tindakan itu merupakan upaya menyembunyikan aset kejahatan.
"Ya itu nanti dari proses penyidikan (alasan menitipkan uang, red)," ungkapnya.
Keberadaan uang itu, lanjut Gatot, terungkap pada saat proses pemeriksaan. Doni mengakui semua aset yang duga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saat pemeriksaan, dia menyatakan menitipkan ke temannya," kata Gatot.
BACA JUGA:
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan senilai Rp64 miliar dalam kasus judi online. Aset-aset itu mulai dari uang tunai, kendaraan, hingga fashion.
Sebagian aset yang telah disita berupa Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merek.
Penyidik juga menyita uang tunai milik Doni Salmanan sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu didapat dari salah satu rumahnya.
Harta kekayaan itu didapat hanya dalam setahun setelah menjadi afiliator. Harta kekayaan Doni pun didapat dari kekalahan para member Quotex. Doni mendapat jatah sebesar 80 persen.
"Itu apabila trader kalah keuntungan akan masuk 80 persen kepada DS. Sisanya pada penyelenggara. Apabila trader itu menang itu masuk keuntungan para DS sebesar 20 persen," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.