JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus investasi bodong Qoutex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Pelimpahan berkas dilakukan hari ini.
"Iya (pelimpahan berkas, red)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin, 18 April.
Pelimpahan berkas perkara ini masih tahap satu. Artinya, jaksa peneliti masih memeriksa kelengkapan berkas tersebut.
Bila nantinya dinyatakan lengkap, maka, penyidik harus melakukan tahap kedua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun, kalau sebaliknya, penyidik mesti melengkapi kekurangan tersebut.
"Masih tahap satu," kata Reinhard.
BACA JUGA:
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong berkedok trading Quotex. Dia merupakan afiliator trading ilegal tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, sejumlah aliran dana Doni Salmanan terungkap. Para publik figure pun menerima uang pemberian tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah menyita beberapa aset milik Doni Salmanan. Beberapa di antaranya, Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merek.
Ikut disita uang tunai milik Doni Salmanan sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu didapat dari salah satu rumahnya.
Doni di kasus ini dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi pidana 20 tahun.