Bagikan:

JAKARTA - Berkas kasus dugaan investasi bodong dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan dikembalikan jaksa peneliti ke penyidik Bareskrim Polri. Sebab berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Untuk berkas tersangka Indra Kenz di platform Binomo dikembalikan sejak April 2022. Ada beberapa kekurangan baik formil maupun meteriil.

"Dikembalikan akhir April sebelum cuti bersama," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin, 9 Mei.

Saat ini penyidik pun sedang tahap melengkapi kekurangan tersebut. Proses pelengkapan pun mengikuti arahan dari jaksa peneliti.

"Masih kita lengkapi (berkas perkara, red) P-19," ungkap Chandra.

Tak jauh berbeda, untuk status berkas perkara kasus Doni Salmanan di platform Quotex yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri pun serupa. Jaksa peneliti menyatakan ada kekurangan sehingga berkas itupun dikembalikan.

"Belum (berkas belum lengkap,red)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Tetapi bekas perkara itu telah dilengkapi dan dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti. Saat ini berkas tersebut sedang diperiksa kelengkapannya.

Reinhard pun menyakini berkas perkara yang sudah diperbaiki itu bakal dinyatakan lengkap. Sehingga, cepat atau lambat tersangka Doni Salmanan dan barang bukti akan dilimpahkan atau tahap dua.

"Akan segera P21," kata Reinhard.

Sebagai informasi, dalam kasus investasi bodong, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ada juga Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penerapan Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.

Tak jauh berbeda, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).