TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis terdakwa kasus penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) dan kasus pencucian uang (TPPU) Indra Kenz, 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar lima miliyar," kata Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 14 November.
Hakim juga menjelaskan apabila denda Rp5 miliar tidak mampu dibayarkan oleh Indra Kenz, maka akan digantikan denda kurungan 10 bulan penjara.
BACA JUGA:
"Apabila denda tidak dibayar terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tutupnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) dengan pidana penjara 15 tahun.