Divonis 10 Tahun Penjara, Aset Indra Kenz Juga Dirampas Negara
Sidang Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG - Selain divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, Majelis Hakim memutuskan aset sitaan Indra Kusuma alias Indra Kenz diserahkan ke negara. Alasannya karena korban terindikasi perjudian.

“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim, Rachman Rajagukguk, Senin, 14 November.

Ia pun menyinggung soal arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan akan menuntaskan praktik perjudian di dalam negeri.

“Edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karwna itu, harus dirampas untuk negara,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Paneda menerangkan pertimbangan majelis hakim, terkait aset Indra Kenz yang disita negara bahwa para korban ini diindikasikan sebagai tindakan perjudian.

“Pendapat dari hakim pertimbangannya adalah menyebutkan para korban ini diindikasikan sebagai pelaku 303 (judi), itu hal yang sangat menarik,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membacakan vonis terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz terkait kasus penipuan modus online trading Binary Option (Binomo)dan kasus pencucian uang (TPPU).

Majelis Hakim telah memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk mengatakan terdakwa dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.