Bagikan:

TANGERANG - Korban Indra Kenz yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengaku kecewa Majelis Hakim memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Terlebih aset Indra Kenz disita negara.

“Hakim tidak adil. Kami minta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan ke negara,” kata Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 14 November.

Irsan menilai putusan yang diberikan Majelis Hakim tidak mendasar. Pasalnya korban awalnya diperkenalkan sebagai robot investasi bukan judi online.

“Itu tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi bukan judi online,” ucap Irsan.

Hakim memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda 5 miliar. Majelis Hakim juga memutuskan aset sitaan Indra Kenz akan diambil negara. Sebab kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan investasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz, terindikasi perjudian.

“Atas tidakan melestarikan judi. Maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim, Rachman Rajagukguk, Senin, 14 November.