Bagikan:

TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz memutuskan untuk mengajukan banding. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Silpia Rosalina membenarkan kabar tersebut.

Sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng, yang ditanda tangani oleh primayuda Yutama, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, S.H., M.H. selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz,” kata Silpia dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November.

Silpia menjelaskan alasannya mengajukan banding, karena keputusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul dimasyarakat

“Putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul dimasyarakat,” tulisnya

Sebelumnya diberitakan Indra Kenz, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan investasi bodong Binomo, divoniz dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Tak hanya itu aset sitaan Indra Kenz diambil oleh negara.