Bagikan:

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengajukan banding atas vonis hukuman 1,8 tahun penjara terhadap terdakwa Ivana Kweleju, pengusaha penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Koordinator tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, memasikan menerima vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Ambon tersebut.

"Terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi dan atau penyuapan serta gratifikasi atas nama Ivana, kami penuntut umum KPK menyatakan menerima," kata Taufiq saat dihubungi, Selasa 23 Agustus.

Penyuap mantan Bupati Tagop itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ivan selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana juga dihukum membayar denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis majelis hakim itu dijatuhkan kepada Ivan pada Selasa 9 Agustus. Berdasarkan laporan Antara, pihak terdakwa lewat kuasa hukumnya, T. Maria Astuti dan Indra Prasetya, menyatakan menerima keputusan majelis hakim.

Sebab putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK terhadap Ivana selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp85 juta subsider empat bulan kurungan.

Tidak diajukannya banding pada putusan hakim kepada Ivana membuat perkara penyuap mantan Bupati Tagop itu dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.