Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal menjalani sidang etik profesi buntut penetapan tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Rencanannya, proses sidang berlangsung Kamis, 25 Agustus.

"Infonya kemungkinan Kamis (sidang etik, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Agustus.

Namun, belum bisa dipastikan mengenai lokasi sidang etik Ferdy Sambo bakal digelar di Mako Brimob atau Markas Besar (Mabes) Polri.

Sejauh ini, Dedi menyebut ihwal tersebut masih menunggu keputusan dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Menunggu informasi dari Divkum," kata Dedi.

Irjen Ferdy Sambo merupakan satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Polri juga sudah memeriksa 83 personel yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Tercatat 35 anggota yang direkomendasikan untuk ditempatkan di patsus.

Sementara untuk anggota yang sudah ditempatkan di patus berjumlah 16 orang. 10 di antaranya di Provos Polri dan sisanya di Mako Brimbo Kelapa Dua, Depok.