YOGYAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Sidang KKEP dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sementara untuk anggota sidang antara lain, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Lalu, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.
Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Bennu Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Sidang KKEP digelar untuk menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lantas, Apa Itu Sidang Komisi Kode Etik Polri?
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, sidang KKEP adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) yang dilakukan oleh anggota Polri.
Adapun yang dimaksud dengan Kode Etik Profesi Kepolisian menurut peraturan tersebut adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat Kepolisian dalam menjalankan tugas wewenang, tanggung jawab, serta kehidupan sehari-hari.
Sementara Komisi Kode Etik Kepolisiann adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penegakan KEPP.
Ada empat ruang lingkup dalam KEPP yang tidak boleh dilanggar oleh anggota Polri, yakni:
- Etika Kenegaraan
- Etika Kelembagaan
- Etika Kemasyarakatan
- Etika Kepribadian
Bagi anggota Polri yang melanggar KEPP, akan diselesaikan dengan cara
- Pemeriksaan pendahuluan
- Sidang yang terdiri atas:
-
- Sidang KKEP;
- Sidang KKEP Banding dan/atau;
- Sidang KKEP Peninjauan Kembali.
Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 itu, anggota yang melakukan pelanggaran KEPP akan diperiksa oleh perwira tinggi Polri.
Dalam pasal 42 ayat (3) beleid tersebut dikatakan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir yang menjerat Ferdy Sambo, tersangka merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga yang menjadi pimpinan sidang adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi, yakni Komjen.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI pada Rabu, 24 Agustus kemarin mengatakan, sidang KKEP untuk memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang kasus pembunuhan berencana subside Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain di kasus penembakan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka tersebut terancam hukuman mati atau pidana penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri.