JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya sebagai anggota polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menilai hal itu sah-sah saja untuk dilakukan. Karena hal itu sebagai pemenuhan haknya.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding,” kata Sigit kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Agustus.
Terkait diterima atau tidak banding Ferdy Sambo tersebut, Sigit menuturkan bila semua itu tetap mengacu pada proses sidang nanti.
"Ya kita lihat saja," ucapnya
Disisi lain, Sigit menjelaskan perihal alasanya permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak. Menurutnya semua itu ada aturannya yakni melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
"Tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," tutupnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan dengan tidak hormat dari Polri. Ferdy Sambo siap menjalankan apa pun putusan banding.
“Sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk dilaksanakan,” kata Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik, Jumat, 26 Agustus dini hari.
Ferdy Sambo awalnya mengemukakan pengakuan atas perbuatannya terkait kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kami mengaku semua perbuatan, menyesali perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” kata Irjen Ferdy Sambo.