Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, pemecatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum.

Menurutnya, putusan Polri yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo juga sudah sesuai prosedur.

"Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 30 Desember.

Dia mengatakan, jika Ferdy Sambo lewat pengacaranya saat ini menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka hal itu merupakan hak Ferdy Sambo.

Dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini meyakini pemecatan Ferdy Sambo yang diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022 sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak," tuturnya disitat Antara.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Pada Jumat 26 Desember, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan pemecatan atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 .

Ferdy Sambo saat ini sedang menjalani sidang atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai terdakwa.