JAKARTA - Polri memutuskan tak menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tehadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo resmi dipecat Polri usai upaya hukum bandingnya ditolak oleh komisi banding.
"Nggak ada (upacara PTDH, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 19 September.
Menurut Dedi, nantinya serimonial pemecatan Ferdy Sambo cukup sebatas pemberian dokumen putusan komisi banding. Dengan alasan itulah, upacara PTDH tak dilakukan.
Biasanya, upacara PTDH akan dilakukan kepada seluruh anggota Polri. Dalam upacara itu, para pelanggar akan dilucuti seragam dinasnya sebagai bentuk pemecatan.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," ungkap Dedi.
Sementara mengenai proses pemecataan secara administasi, AS SDM Polri bakal menyelesaikannya selama tiga hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Proses administrasi yang harus diselesaikan SDM. Ya setelah itu diserahkan, diputus sudah," kata Dedi.
Polri memutuskan menolak upaya hukum banding dari terduga pelanggar Irjen Ferdy Sambo. Sehingga, Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan vonis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Irwasum Polri yang juga pimpinan sidang banding, Komjen Agung Budi Maryoto.
BACA JUGA:
Penolakan banding ini, artinya memperkuat atau mengukuhkan hasil sidang KKEP sebelumnya. Di mana, Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Dua menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo SH. SIK. Mh, NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri," kata Agung.