Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang bakal ditempuh Irjen Ferdy Sambo buntut pemecatannya sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Rencana Ferdy Sambo menempuh langkah hukum sebelumnya disampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis.

"Ya tentu dari Biro Wabprof dan Divkum (Divisi Hukum, red) siap," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 22 September.

Langkah hukum yang akan dilakukan Ferdy Sambo disebut dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ferdy Sambo bakal menggugat proses administrasi pemecatan. Soal rencana itu, Irjen Dedi menegaskan Polri mempersilakannya.

Tetapi Dedi menegaskan, keputusan menolak memori banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan keputusan akhir. Sehingga, eks Kadiv Propam itupun bakal tetap dipecat dari Korps Bhayangkra.

"Hasil keputusan banding IJP FS sudah final dan mengikat," kata Dedi.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, sebelumnya menyebut bakal melakukan 'perlawanan' dengan mengambil langkah hukum lanjutan perihal tersebut.

"Kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Arman.

Hanya saja, langkah hukum itu baru akan ditentukan dan dilakukan usai mempelajari berkas putusan banding. Sebab, sampai saat ini dokumen itu belum diterima.

"Terkait putusan banding tersebut, setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Arman.