Bagikan:

JAKARTA - Keinginan Irjen Ferdy Sambo mundur dari Polri bisa dibilang 'dikabulkan' dengan cara berbeda. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melanggar kode etik profesi sehingga diberhentikan dengan tidak hormat.

Itulah yang menjadi putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus dini hari.

Dalam sidang komisi etik, ada belasan saksi yang dihadirkan antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

Saksi lainnya, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal.

Ada juga Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan dua saksi di luar penempatan patsus yakni HN dan MB. Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Masalahnya, Irjen Ferdy Sambo tidak langsung menerima. Suami Putri Candrawathi ini memilih banding atas putusan pemecatan dengan tidak hormat dari Polri.

“Sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk dilaksanakan,” kata Irjen Ferdy Sambo.

Padahal Irjen Ferdy Sambo mengakui atas perbuatannya terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami mengaku semua perbuatan, menyesali perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” kata Irjen Ferdy Sambo.

Padahal sebelumnya Irjen Ferdy Sambo sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Koprs Bhayangkara persis sebelum sidang itu dimulai.

Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Irjen Ferdy Sambo sudah mengirimkan surat pengunduran diri. Namun Polri tetap menggelar sidang etik terhadap Sambo.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka dalang alias otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.