Bagikan:

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo lewat daring.

Polri menyebut alasan Bharada E dihadirkan secara daring karena dia merupakan justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Di antaranya seperti itu (alasan Bharada E dihadirkan secara daring, red)" ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis, 25 Agustus.

Bharada E merupakan satu dari belasan saksi yang dihadirkan sebagai saksi. Namun, hanya dia yang dihadirkan melalui Zoom.

Selain itu, Bharada E yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah mendapat status sebagai justice collaborator. Penetapan itu berdasarkan hasil rekomendasi dari LPSK.

Kembali ke Irjen Dedi, dihadirkannya para saksi itu bertujuan untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan begitu, konstruksi hukum akan terbentuk dan bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau vonis.

"Ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga," ungkapnya.

Selain itu, Irjen Dedi menegaskan majelis komisi etik akan memutuskan sanksi hari ini. Artinya, masa depan Irjen Sambo sebagai anggota Polri akan ditentukan dalam sidang etik.

"Ya akan ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.

Selain Bharada E, beberapa saksi yang di hadirkan antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

Kemudian, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal.

Ada juga, Kuat Maruf dan dua saksi di luar penempatan patusus yakni HN dan MB.