Bagikan:

JAKARTA - Polri menghadirkan 10 saksi tambahan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo. Mereka merupakan anggota Polri yang juga diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Total ada 15 saksi (ditambah 10, red)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus.

Dari sepuluh orang itu, ada nama Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang juga bakal memberikan kesaksian. Tetapi, dia tak dihadirkan langsung.

Menurut Nurul, Bharada E akan memberikan kesaksian secara daring. Hanya saja, tak dijelaskan alasan di baliknya. "RE (Bhadara Richard Eliezer, red) hadir melalui zoom," kata Nurul.

Sebelumnya, dalam proses sidang etik Ferdy Sambo, Polri bakal dihadirkan lima saksi.

Mereka antara lain eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali, dan mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi.

Lalu, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan eks Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dihadirkannya para saksi itu bertujuan untuk mendalami peran Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, konstruksi hukum akan terbentuk dan bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau vonis.

"Ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga," kata Dedi.