JAKARTA - Polri memastikan, surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tak akan berpengaruh dengan proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pengunduran diri merupakan hak individu anggota Korps Bhayangkara.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus.
Sambo sebagai anggota Polri memiliki hak untuk mundur. Tetapi, proses sidang kode etik harus tetap berjalan untuk membuktikan dugaan ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Dedi.
Sedianya, Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan perihal tersebut. Sebab, Ferdy Sambo telah mengirim surat pengunduran diri.
"Ya suratnya ada (pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo, red)," ujar Sigit.
Hanya saja, Sigit menyatakan dengan adanya surat itu bukan berarti Ferdy Sambo otomatis tak lagi menjadi bagian dari Polri. Sebab, ada aturan dalam proses pengunduran diri.
Terlebih, Polri juga sedang mempertimbangkan ihwal pengunduran diri tersebut.
"Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memamg ada aturan-aturannya," kata Sigit.
BACA JUGA:
Sidang etik Irjen Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri. Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.