Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) buntut pemecetannya secara tak hormat. Salah satu pertimbangan gugatan itu yakni, tak diprosesnya surat pengunduran dirinya.

Adapun, Ferdy Sambo sempat mengajukan surat penguduran diri sebelum putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) maupun banding atau pada 22 Agustus.

"Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada VOI, Jumat, 30 Desember.

Padahal, menurutnya, hak pengunduran diri telah diatur di Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP.

Pasal itu berisi tentang terduga pelanggar yang terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Tentunya, atas pertimbangan tertentu sesuai pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran.

Kemudian, pertimbangan lainnya Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri telah menjalankan tugas dengan baik. Terbukti ia disebut mendapat 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri.

"Tiga penjelasan diatas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan," kata Arman.

Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugatan itu berkaitan dengan keputusan pemecetaan tidak dengan hormat (PTDH) di sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pada situs SIPP PTUN, gugatan ini teregister dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal Kamis 29 Desember.

"Tergugat, satu, Presiden Republik Indonesia. Dua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi gugatan Ferdy Sambo.

Dalam gugatan itu ada empat poin permohonan. Pertama, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan enyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Ada juga permintaan untuk memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Terakhir, gugatan untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.