Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Koprs Bhayangkara sebelum sidang kode etik digelar. Polri menyatakan tak akan memproses permohonan tersebut.

"Tidak (diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus.

Sementara sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo pun sudah diketok putusan. Sambo dipecat alias diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Irjen Dedi juga menyebut adanya surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tak mengintervensi hasil putusan banding. Putusan itu murni berdasarkan beberapa pertimbanga dari para pimpinan sidang.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar jenderal bintang dua itu.

Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Koprs Bhayangkara.

Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Irjen Ferdy Sambo sudah mengirimkan surat pengunduran diri. Namun Polri tetap menggelar sidang etik terhadap Sambo.

"Ya suratnya ada (pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo, red)," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka dalang alias otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.