JAKARTA - Polri menegaskan putusan banding terkait Irjen Ferdy Sambo nantinya bersifat final. Tak ada lagi upaya hukum lain atas putusan banding khusus terkait Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri tak akan memberlakukan ketentuan Peninjauan Kembali (PK) yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, diatur anggota Polri yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana tertuang dalam Pasal 83.
"Khusus untuk irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat," kata Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus dinihari
Artinya, dengan tak berlakunya aturan itu, maka upaya hukum yang dapat dilakukan Ferdy Sambo hanyalah banding.
Ferdy Sambo tak lagi dapat melakukan langkah hukum lainnya seperti PK jika merasa tak puas dengan hasil putusan banding.
"Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi," kata Dedi.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian sebagaimana putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus dini hari.
Atas putusan itu, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding dengan masa waktu pengajuan dalam 3 hari. Ferdy Sambo siap dengan apa pun putusan banding.
“Sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk dilaksanakan,” kata Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik.