Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo tinggal menunggu hasil banding.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutus Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat. Keputusan ini diambil setelah dia terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian.

Tak hanya menunggu hasil banding, penandatanganan Keppres tersebut juga menunggu usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, semuanya bergantung pada hasil akhir proses yang kini berjalan.

"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat Keppres pemberhentian. Itu bisa cepat," kata Mahfud kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Agustus.

Sebelumnya, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo mengajukan banding terkait keputusan sidang etik. Adapun putusan itu adalah memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.

Banding itu disampaikan Ferdy usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus, dini hari.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.

Sementara Polri menegaskan putusan banding terkait Irjen Ferdy Sambo nantinya bersifat final. Tak ada lagi upaya hukum lain atas putusan banding khusus terkait Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri tak akan memberlakukan ketentuan Peninjauan Kembali (PK) yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, diatur anggota Polri yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana tertuang dalam Pasal 83.

"Khusus untuk irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat," kata Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus dini hari.