Bagikan:

JAKARTA - Polri telah mengirimkan berkas pengajuan pemecatan alias pemberhentian dengan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden. Dengan begitu, proses pemecetan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice itu semakin dekat.

“Ya sudah (berkas dikirim ke Sekmil),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis, 29 September.

Dengan telah dikirimkannya surat pengajuan itu, Polri tinggal menuggu penandatanganannya.

Nantinya surat itu akan dikembalikan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Hingga akhirnya surat diserahkan ke Ferdy Sambo sebagai simbolis pemecatan.

Menurut Dedi, apabila surat itu telah ditandatangani dan dikembalikan ke Polri, informasi lanjutan ikhwal pemecatan bakal disampaikan.

"Nanti kalau sudah ada update dari SDM akan disampaikan," kata Dedi.

Ferdy Sambo dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada 25 hingga 26 Agustus 2022.

Eks Kadiv Propam itu diadili secara internal karena telah berstatus sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.

Sanksi pemecatan itu dikukuhan Polri dalam sidang banding. Saat itu, Ferdy Sambo kala itu merasa tak puas dengan putusan sidang dan mengajukan banding. Tapi bandingnya ditolak.