JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pihaknya telah mengirimkan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Berkas ini dikirimkan usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Teddy Minahasa dalam pemecatannya.
"Dari pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Setmilpres. Tinggal menunggu," kata Sandi saat ditemui di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu, 24 September.
Diketahui, Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minhasa, telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) buntut keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Polri memutuskan memecat Teddy Minahasa setelah menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
BACA JUGA:
Sedianya, Teddy Minahasa sempat mengajukan banding atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat, 4 Agustus.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dianggap melanggar aturan karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Telah memerintahkan kepada AKBP DP yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti jenis sabu dari hasil pengungkapan peredaraan narkotika," kata Ramadhan.