JAKARTA - Polri menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Menolak permohonan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 4 Agustus.
Ditolaknya permohonan banding Teddy Minahasa itu berdasarkan hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat, 4 Agustus.
Keputusan itu pun mengukuhkan sanksi pemecatan yang telah dijatuhi pada sidang pada 30 Mei 2022.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dianggap melanggar aturan karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Telah memerintahkan kepada AKBP DP yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi untuk menyisihkan barang bukti jenis sabu dari hasil pengungkapan peredaraan narkotika," ungkapnya.
"Setelah berhasil disisihkan, kemudian dijual melalui kenalan pelanggar bernama saudari LP alias A," sambung Ramadhan.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, upaya hukum Teddy Minahasa pada proses pidana juga gagal. Sebab, Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup untuknya.
Putusan itu dibacakan Hakim Sirande Palayukan pada persidangan yang tak dihadiri oleh terdakwa atau mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim ketua Sirande Palayukan
Dalam putusannya, Teddy Minahasa dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.