JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi melakukan perlawanan atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diberikan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia telah menyerahkan pernyataan banding atas putusan tersebut.
"Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam keterangannya, Senin, 5 Juni.
Merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penyataan banding diajukan oleh pelanggar maksimal tiga hari setelah putusan.
Usai pernyataan banding, Irjen Teddy Minahasa akan menyerahkan memori banding. Waktu yang diberikan paling lama 3 pekan setelah putusan Sidang KKEP diterima terduga pelanggar.
"Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP," kata Ramadhan.
Baca juga:
- Bentrok di Yogyakarta, Perguruan Silat PSHT dan Suporter PSIM Sepakat Berdamai
- Survei 3 Nama Capres Indikator: Elektabilitas Prabowo Teratas, Disusul Ganjar dan Anies
- Soal PDIP Tawarkan PAN Dukung Ganjar, Airlangga Sebut Bakal Ada Pembahasan Bareng Zulhas
- Tak Cuma Virus PMK, Pemprov DKI Antisipasi Penyakit LSD Hewan Kurban
Irjen Teddy Minahasa disanksi PTDH berdasarkan hasil sidang KKEP pada Selasa, 30 Mei. Alasan mendasar sanksi itu diberikan karena Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti sabu dan memggantinya dengan tawas.
"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukitinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram," sebut Ramadhan.
Kemudian, 'dosa' Irjen Teddy Minahasa lainnya yaitu memerintahkan Linda Pujiastuti alias Anita untuk menjual sabu yang sudah disisihkan. Bahkan, menerima uang hasil penjualannya.
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ungkapnya.
Perbuatan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan melanggar aturan. Terlebih, sanksi pemecetan itu sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a.
Lalu, Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.