JAKARTA - Pengacara Hotman Paris membela eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Dia mengaku sudah lama diminta menjadi kuasa hukum di kasus narkoba.
"Benar (menjadi pengacara Teddy, red). Sebenarnya dari awal kasus aku sudah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman kepada wartawan, Minggu, 23 Oktober.
Hotman mengatakan surat kuasa resmi diterbitkan pada hari ini, Minggu, 23 Oktober. Dia mengaku membela Teddy karena sudah lama mengenalnya dan sepemikiran dalam upaya membela masyarakat.
Pengacara ini mengaku, Teddy banyak membantu kasus yang diadukan masyarakat pada dirinya di Kopi Jhonny.
"Dia banyak bantu saat rakyat banyak pengajuan ke dia. Makanya, saya kenal lama beliau," tegasnya.
Hotman mengaku belum bicara banyak soal kasus yang menjerat Teddy. Dia saat ini masih dalam perjalanan menuju Jakarta dari Pulau Dewata.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia terlibat jaringan karena mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu. Dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka.
Enam di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara
Khusus untuk etik, Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Korps Bhayangkara.
BACA JUGA:
Sementara untuk pidana, dia dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.