Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Irjen Teddy Minahasa memprediksi jaksa penuntut umum (JPU) bakal menuntut eks Kapolda Sumatera Barat itu dengan tuntutan hukuman yang berat.

Prediksi itu disampaikan Hotman Paris Hutapea sebelum persidangan kasus dugaan peredaran sabu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kalau nanti ada tuntutan dari jaksa yang berat itu sudah kami prediksi sebelumnya,” ujar Hotman, Kamis, 30 Maret.

Prediksi Hotman pun dengan beberapa alasan. Satu di antaranya kasus yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa memiliki tekanan dari publik yang besar.

“Biasanya di tingkat pengadilan negeri tekanan publik itu sangat besar,” kata Hotman.

Berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara, jaksa diyakini akan mengikuti opini masyarakat. Dengan harapan rasa keadilan akan tepenuhi.

“Analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba,” kata Hotman.

Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk diduga diedarkan kembali dengan melibatkan Kasranto, Linda, Arif, serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.