Teddy Minahasa Cabut BAP, Lemkapi Cium Gelagat Mencurigakan
Eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terlibat kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu sebanyak 5 kg. (dok Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus narkotika, Irjen Teddy Minahasa, memutuskan mencabut semua keterangan yang sudah tercatat dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Langkah ini membuat Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) merasa ada yang janggal.

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan, ada upaya untuk mengaburkan kepemilikan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa.

"Kami melihat ada upaya yang tujuannya untuk mengaburkan kepemilikan lima kilogram sabu-sabu untuk menepis keterlibatan Teddy Minahasa," katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 19 November.

Edi meminta Hotman Paris Hutapea yang menjadi pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat itu untuk tidak terlalu banyak bicara hingga membuat masyarakat bingung.

"Sebaiknya, Hotman membuktikan ketidakterlibatan kliennya sesuai fakta hukum di pengadilan," ujarnya menegaskan.

Edi mengatakan, Irjen Teddy Minahasa yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pertama dan BAP kedua serta membuat pengakuan baru merupakan hak sebagai tersangka untuk membela diri.

Tapi, kata dia, harus diingat bahwa semua bukti keterlibatan Irjen Teddy Minahasa yang dimiliki kepolisian merupakan bukti digital dan kesaksian tersangka lainnya juga sangat kuat.

Pengakuan Irjen Teddy Minahasa yang menyebut hanya bercanda untuk menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas juga sulit diterima. Pasalnya, menurut Edy, komunikasi lewat whatsapp bukan hanya sekali, tapi berulang kali.

Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka karena diduga memerintahkan untuk menukar barang bukti lima kilogram sabu-sabu dengan tawas kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Barang bukti itu merupakan bagian dari barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa mengatakan perintah kepada AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.

Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya, Jumat mengatakan saat itu Teddy Minahasa sedang mengetes AKBP Dody yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi.

"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman.

Hotman mengatakan tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas.

Hotman mengatakan barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa tidak ada kaitannya dengan kliennya.