Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Sebut Barbuk Sabu Ada yang Curi dan Beredar di Jakarta
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus narkotika, Irjen Teddy Minahasa, memutuskan mencabut semua keterangan yang sudah tercatat dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Alasannya, barang bukti sabu seberat 5 kilogram itu diklaim tak ada kaitannya dengan eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut. BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," ujar kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris kepada wartawan, Jumat, 18 November.

Pada awalnya, dalam BAP, Teddy disebut memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara guna mengambil sebagian barang bukti sabu. Tujuannya, untuk menjebak tersangka Linda.

Menurut Hotman, fakta yang sebenarnya tak seperti itu. Semua berawal saat AKBP Doddy Prawiranegara melaporkan pengungkapan kasus 41,4 kilogram sabu.

Namun, saat perkara diungkap ke masyarakat ternyata barang bukti sabu hanya seberat 39,5 kilogram.

"Artinya dari sebelum rilis, sudah hilang barang bukti ini 1,9 kilogram. Di situ Teddy mulai curiga ada yang nyolong 1,9 kilogram dan ini yang diduga beredar di Jakarta," ungkapnya.

Bahkan, dari puluhan kilogram yang dilaporkan kepada Teddy, sebagian besar sudah dimusnahkan. Sedangkan, sisanya diberikan ke Kejaksaan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Dengan alasan itu, Hotman menyebut kliennya tak terlibat dalam peredaran sabu yang menjadi pokok perkara. Hal itu jugalah yang menjadi dasar jenderal bintang dua itu mencabut seluruh BAP-nya.

"Semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," kata Hotman.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia terlibat jaringan karena mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu.

Dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka.

Enam orang di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara.