Bagikan:

JAKARTA - Beredar pesan berantai mengenenai pengakuan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menyatakan tak terlibat dalam jadingan narkoba. Namun, Polda Metro Jaya meragukannya.

"Saya tidak bisa menyampaikan kebenaran itu dari beliau yang mengirimkan atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 19 Oktober.

Keraguan itu dikarenakan Teddy Minahasa berada di tempat khusus (patsus) Provos Polri.

Terkait proses hukum, Zulpan menegaskan pihak sudah melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Namun, apabila Teddy Minahasa masih tetap pada pendiriannya yang menyatakan tak terlibat, Polda Metro Jaya mempersilahkan pengujian dalam peradilan.

"Dan ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari direktorat narkoba Polda Metro Jaya," kata Zulpan.

Sebelumnya beredar pesan berantai yang isinya pengakuan Irjen Teddy Minahasa. Dia menyatakam tidak pernah terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," dikutip dari pesan berantai tersebut.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia terlibat jaringan karena mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu.

Dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka.

Enam di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara