Penampakan Irjen Teddy Minahasa Kenakan Baju Tahanan saat Digelandang ke Rutan Polda Metro
Irjen Teddy Minahasa mengenakan baju tahanan setelah saat ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengenakan peci dan baju tahanan setelah yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Meski demikian Irjen Teddy tidak memberikan komentar setibanya di Rutan Polda Metro Jaya. Dia hanya memberikan anggukan saat ditanya apakah dirinya dalam keadaan sehat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa akan ditahan selama 20 ke depan di Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

"Terkait dengan Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Zulpan dilansir ANTARA, Senin, 24 Oktober.

Polda Metro Jaya juga menjamin tidak ada perlakuan istimewa terhadap perwira tinggi Polri itu selama menjalani penahanan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, dan 3,3 kilogram sisanya disita kepolisian.

IrjenTeddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.