Propam Polri Pindahkan Irjen Teddy Minahasa ke Rutan Polda Metro
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, berikan keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (24/10). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Divisi Propam Polri memindahkan Irjen Teddy Minahasa (TM) ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya dilansir ANTARA, Senin, 24 Oktober.

Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita kepolsian.

Irjen Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.