JAKARTA - Tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, menolak pengacara yang ditunjuk Polri untuk mendampinginya. Dia bersikukuh agar didampingi tim pengacara pilihannya sendiri.
"Dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polri, dari Polda Metro Jaya karena beliau masih sebagai anggota Polri. Tetapi beliau menolak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 15 Oktober.
Penolakan itu diungkapkan Teddy ketika akan diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu. Sedianya, dia akan dimuntai keterangan di Divisi Propam Polri.
Dengan penolakan itu, tim penyidik Polda Metro Jaya mengakomodir permintaannya tersebut. Sehingga, proses pemeriksaan pun ditunda hingga pekan depan.
"Beliau menolak sehingga kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengendalian peredaraan narkoba sabu seberat 5 kilogram. “Sudah ditetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi,” kata Mukti.
Irjen Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
Adapun dalam sanksi internal, Irjen Teddy Minahasa dalam waktu dekat diproses secara internal. Dia terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).